Gerak Cepat Resmob Polres Aceh Jaya, Pelaku Pencurian Kios Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Calang – Respons cepat dan sigap kembali ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, Jumat (3/4/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aiptu Hengki Zulkarnain, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan warga.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (2/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kios milik Retno Silvia Lestari. Saat korban membuka kios pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati kondisi tempat usahanya sudah dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan seperti rokok premium, makanan ringan, serta aneka minuman diketahui hilang. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang disimpan di dalam laci dan dompet juga turut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 juta.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Aceh Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan menjadi kunci utama. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi di lapangan. Berkat dukungan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Desa Keude Krueng Sabee tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Kami pastikan setiap tindak pidana akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *