Polsek Jaya Fasilitasi Mediasi Perselisihan Warga, Permasalahan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Calang – Personel Polsek Jaya Polres Aceh Jaya berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara kesalahpahaman atau perselisihan antar warga Desa Lamtui, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya melalui mekanisme mediasi, Minggu malam (05/04/2026).
Mediasi yang berlangsung sekira pukul 23.00 WIB di Balee Polsek Jaya tersebut dilakukan terhadap dua warga yang berselisih, yakni Nurdin Yusuf (46), petani/pekebun selaku pihak pertama, dan Mizwar (40), petani/pekebun selaku pihak kedua.
Keduanya merupakan warga Desa Lamtui, Kecamatan Jaya.
Diketahui, perselisihan tersebut terjadi pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB di Desa Meunasah Weh, Kecamatan Jaya. Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian bersama aparatur desa segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh Pj. Keuchik Gampong Lamtui serta Ketua Tuha Peut Gampong Lamtui sebagai bentuk keterlibatan aparatur desa dalam menyelesaikan permasalahan warganya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jaya AKP Safrizal Ariga, menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah yang efektif dalam menjaga keharmonisan dan kondusifitas di tengah masyarakat.
“Melalui mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan di tingkat desa, yang dituangkan dalam surat perdamaian serta disaksikan oleh aparatur desa,” ujar AKP Safrizal Ariga.
Lebih lanjut disampaikan, dikarenakan waktu sudah larut malam, surat perdamaian tersebut akan diterbitkan oleh aparatur Desa Lamtui pada keesokan harinya.
Dengan terselesaikannya permasalahan ini secara damai, diharapkan hubungan baik antar warga dapat kembali terjalin serta situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Jaya tetap aman dan kondusif.