Penjabaran Perintah Kapolda, Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api Guna Cegah Karhutla
Calang – Dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Jaya menggelar kegiatan Forum Komunikasi sekaligus pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Api di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (21/4/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa kantor Keuchik setempat mulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Jaya, TNI, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dan warga setempat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan forum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Aceh dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem dan ancaman karhutla di wilayah rawan.
“Ke depan, kami mengharapkan adanya kerja sama semua pihak dalam memberikan sosialisasi serta menjaga lahan perkebunan agar terhindar dari kebakaran. Dengan terbentuknya komunitas ini, masyarakat diharapkan lebih memahami dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Kapolres.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Desa Lueng Gayo yang didominasi lahan gambut, sehingga memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk mulai membangun embung air sebagai langkah antisipasi dini.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Jaya turut menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia menekankan bahwa selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita jaga lingkungan kita bersama, karena dampak kebakaran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat luas. Jika menemukan titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat ditangani dengan cepat,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam komunitas peduli api yang telah dibentuk, serta saling mengingatkan antarwarga guna mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
Sementara itu, Kabagops Polres Aceh Jaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan forum ini menjadi langkah strategis untuk mengarahkan masyarakat, khususnya para pekebun, agar lebih sadar terhadap bahaya karhutla serta mampu melakukan pencegahan sejak dini.
Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, doa bersama, serta pengecekan lokasi embung air sebagai salah satu sarana pendukung penanggulangan karhutla. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Secara umum, kegiatan ini dinilai sebagai langkah preventif dan strategis dalam menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Teunom yang memiliki karakteristik lahan gambut. Dengan terbentuknya komunitas masyarakat peduli api, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
Ke depan, Polres Aceh Jaya bersama instansi terkait akan terus mengoptimalkan sosialisasi, patroli terpadu, serta pembinaan masyarakat guna meminimalisir potensi kebakaran, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.